5,7 Milyar Diamankan KPK Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Jasa dan Lelang Jabatan

    5,7 Milyar Diamankan KPK Sebagai Barang Bukti  Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Jasa dan Lelang Jabatan

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang Rp5, 7 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

    "Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp5, 7 miliar dan sudah KPK sita sekitar Rp3 miliar dan sekitar Rp2 miliar dalam buku tabungan, " ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis petang.

    Dalam kasus tersebut, melalui keterangan dan bukti yang dikumpulkan, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu para pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS) dan para penerima suap, yakni Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

    Sebelumya, diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) sekitar pukul 14.00 WIB dan Kamis pada siang hari ini. OTT tersebut, kata Firli Bahuri, dilakukan di beberapa wilayah, yakni Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta. Firli Bahuri pun menyampaikan bahwa tim KPK menangkap total 14 orang dalam OTT tersebut.

    Atas perbuatannya, para tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Sementara itu, tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(***)

    PANGANDARAN TASIKMALAYA GARUT CIAMIS BANDUNG BEKASI SUKABUMI MAJALENGKA
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Berikutnya

    Sengketa Tanah di PN Bekasi, Ketum AWDI...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Tags